5 Pekerjaan Ini Ternyata Tidak Boleh Dilakukan Dalam Islam


Hukum Islami – Benarkah di Indonesia masih ada pekerjaan yang benar benar jelas dilarang oleh pandangan islam? Sebelum kita membahas pekerjaan apa saja yang yang benar benar jelas dilarang dalam pandangan islam,  saya do’akan semoga sahabat semuanya dalam keadaan sehat selalu dan sukses. Amin.
Lalu apa saja pekerjaan yang benar benar jelas dilarang oleh pandangan islam? Berikut ulasannya :
  1. Yang pertama; Bekerja pada pabrik rambut palsu. Dari Asma` binti Abu Bakr ia berkata. Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya. Wahai Rasulullah, sungguh saya punya anak perempuan yang baru menikah. Dia sakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungnya?. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab. Semoga Allâh melaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung. [HR. Muslim no. 2122]. Hadits ini berarti menunjukkan bahwa wig adalah haram dan termasuk dosa besar. Di samping itu, dalam pemakaian wig dan bulu mata palsu terdapat unsur lain yang menjadikannya haram, di antaranya: Menyerupai wanita kafir (tasyabbuh), karena kebiasaan ini berasal dari mereka dan telah menjadi ciri mereka, lalu Merubah ciptaan Allâh, kemudia sebagian ahli menyebut bahwa bulu mata palsu membahayakan kelopak mata dan mengakibatkan bulu mata yang asli rontok. Lalu Pencitraan, tampil menipu dengan kecantikan yang tidak dimilikinya dan senang dipuji dengan hal tersebut, kemudian Alat kecantikan ini pada umumnya dipakai di Indonesia untuk di luar rumah, bukan untuk berhias di depan suami. Dengan demikian, tidak boleh menjual wig dan bulu mata palsu, atau bekerja di pabrik yang memproduksinya. Hal itu merupakan bentuk kerja sama dalam dosa dan maksiat. 
  2. Berikutnya yaitu Bekerja di toko binatang yang memperjual belikan kucing. Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci; manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan. Rasulullah sudah menjelaskan dalam hal ini;. Dari Abu Az Zubair beliau berkata;. bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569). Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan,. “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya, namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
  3. Bekerja di tempat pariwisata yang haram, semisal Candi. Hal ini cukup jelas karena umat islam dilarang saling bantu membantu dalam keburukan dan dosa. Dan candi sendiri adalah tempat ibadah umat hindu / budha yang artinya candi adalah tempat orang berbuat kesyirikan. “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”. (Qs. Al-Maidah: 2).
  4. Bekerja di Bank konvensional, bahkan mencakup satpam bank. Hal ini cukup jelas karena di bank sendiri terdapat unsur ribawi yaitu bunga simpanan dan bunga hutang. Dan setiap pekerjaan yang berhubungan dengan unsur riba adalah haram termasuk menjadi satpam, karena dihitung saling tolong menolong dalam kemaksiatan. Rasulullah juga sudah ambil bicara tentang persoalan ini. Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.”. Dan beliau bersabda: ‘Semuanya adalah sama.’”. (HR. Muslim: 1598).
  5. Bekerja di MLM (Multi Level Marketing). Berikut ini fatwa dari majelis ulama arab saudi: [Bergabung menjadi anggota PT (MLM) semacam ini untuk mempromosikannya, yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru, serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram. Karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Dari Abu Hurairah, ia berkata;. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil itulah yang dibeli), dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
Demikianlah yang bisa saya sampaikan tentang 5 pekerjaan yang dilarang dalam ajaran Islan, semoga artikel ini bermanfaat buat kita semua dan selalu Allah berikan taufik dan HidayahNya. Agar kita tetap istiqomah dijalan yang Allah Ridla’i. Amin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel