Hukumnya Istri Menolak Kemauan Suami

Islami – Ada yang mengatakan jika isteri yang menolak ajakan suami,
untuk bergaul maka akan dilaknat oleh malaikat, apakah suami juga akan dilaknat?. Jika dia menolak ajakan isteri yang mengajaknya. ya sama, karena itu adalah haknya isteri. هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ. maka wanita itu bajumu wahai kaum pria, dan kamu wahai kaum pria adalah baju mereka, sama. Tentunya ini apabila, wanita yang menolak ini waktu gilirannya, lha,.. bagaimana jika isterinya empat, kemudian gilirannya si A, si B minta, dan seterusnya, maka harus bersabar karena menunggun gilirannya.
Nah sekarang jika, laki-laki atau suami, jika isterinya menolak, maka dilaknat jika waktu isterinya merah (haidh). Tetapi kalau waktunya lampu merah, maka tidak dilaknat. Makanya dibolehkan suami itu menikah lebih daripada satu, karena laki-laki tidak ada lampu merah. Semuanya lampu hijau. Ada seorang akhwat dia sms. isinya. ” Alhamdulillah ustadz saya dapat suami Subhanallah suami saya ini, bagus, lembut dan juga menghargai mertua Alhamdulillah, tetapi saya tidak ridha Ustadz, kalau suami saya ini menikah lagi saya khawatir kecintaannya kepada saya berkurang”.
Bagaimana cara menysikapi hal seperti ini pak Ustadz ?
Menikah itu nikmat atau tidak? dijawab, iya, atas perintah Allah, maka apakah seorang laki-laki yang mampu, duitnya cukup, dia adil dan orangnya yang bagus, jika mau menikah lagi itu dilarang atau tidak oleh Allah. atau diperintahkan? Diam dia. Tidak mau menjawab,” pokoknya begini ustadz. Saya tidak mau-lah, kebaikan suami saya dua puluh empat jam, tidak pernah marah, saya marah dia tetap baik, dan dengan anak-anak dia penyabar sekali. Pokoknya bagaimanapun kecintaannya hanya untuk saya.”
Ya sudah berpikirlah dahulu, nanti kalau belum puas ditanyakan, dia tanya lagi. Bagaimana ? Tetap ustadz suami saya itu mau menikah, duitnya memang sudah cukup dia baik sekali, saya tanya. ukhti, kalau waktu datang bulan berapa hari?
Dia jawab : tujuh hari
Saya : Kalau waktu sedang punya anak. berapa hari liburnya? empat puluh hari, nah kalau suamimu ini ingin makan, kemana dia? padahal Allah mengatakan :. وَ الَّذينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حافِظُونَ َ. إِلاَّ عَلى‏ أَزْواجِهِمْ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومينَ َ.
maka suami itu boleh melampiaskan syahwatnya hanya kepada isterinya dan budak-budaknya. Padahal di Indonesia tidak ada budak yang dijual, berbeda dengan di Palestina sana mungkin masih ada. Jadi hanya boleh mengumpuli, isterinya dan kemudian kepada budaknya. Bahkan Imam Syafi’ie Rahimahullah berkenaan dengan ayat ini, melarang orang itu untuk onani, lalu solusinya bagaimana ?
Ini pertanyaan yang perlu dijawab, Ukhti kan wanita, lain dengan suami, sedangkan suami tidak punya lampu merah, tidak ada. Bahkan ketika si isteri keadaan menyusui, gairah untuk suami tidak ada, nanti belum lagi hamil muda, si wanita sampai-sampai baunya tidak enak.
Jadi ada masa si wanita dikumpuli oleh suaminya tidak enak, padahal tidak apa-apa, jadi kalau sudah, dia hamil malas, di kasur tidak bangun-bangun, tidur aja kerjanya, suami juga membenci, makanya masa-masa lampu merah ini bagaimana?. Carikan jalan karena laki-laki tidak boleh berbuat jahat (zina).
Boleh melampiaskan hanya kepada dua orang, satu isterinya ke budaknya, dan budak tidak ada. Jawabnya, ya saya pikir dulu ustadz.
Setelah seminggu, dia balik sms lagi ” subhanallah iya ustadz memang, begitu jalannya daripada suami saya yang baik hati ini, yaitu membuat saya menzhalimi dia, saya bolehkan menikah. Subhanallah setelah menikah tambah bagus wanita itu, karena punya teman saingan, mereka bersaing. Jadi kalau marah dengan si isteri suaminya akan pergi, daripada marah-marah dimarahi saya akan pergi ke satunya. Jadi berlomba-lomba untuk menjadi orang yang disenangi oleh suaminya, karena Allah Ta’ala.
Sebagaimana pesan seorang wanita kepada ummu Qais, yang ketika mau menikah dengan Raja Kandah, Ia berpesan,” hai puteriku jangan sampai membua pandangan suaminya kepada dirimu yang tidak mengenakkan, dan jangan sampai dia lapar, dan upayakan kamu tersenyum ketika bertemu dengannya”
Itulah ulasa mengenai hukumnya jika Isteri menolak berhubungan badan dengan suami, menurut Ustadz yang perlu disampaikan
wallahu a’lam bisshowab.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=aobllhFr9Po

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel