Risalah


Risalah yaitu wacana tertulis formal yang lebih peduli dengan menyelidiki atau mengekspos prinsip-prinsip subjek dan sistematis tentang beberapa subjek, umumnya lebih panjang dan memperlakukannya lebih mendalam.


Apa Yang Dimaksud Dengan Risalah Islam



Risalah Islam ialah pesan pesan atau ajaran Allah SWT yang terangkum dalam Al-Qur'an dan Sunah Nabi Muhammad SAW,  sebagai pedoman hidup umat manusia.

Jadi Risalah Islam adalah pembahasan seputar ajaran agama Islam, berita Islam, artikel Islam, kajian Islam, dan hukum hukum umat Islam atau umat Muslim.


A. HUKUM ISLAM


1. MUKALAP


Mukalap ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal baligh ( akhil baligh ) serta telah mendengar seruan agama.

2. HUKUM HUKUM ISLAM

 Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara terbagi menjadi 5 :

A. Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.


Wajib atau fardlu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib 'Ain yaitu yang dikerjakan oleh setiap orang yang mukalap sendiri, seperti sholat 5 waktu, puasa dan sebagainya.


B. Wajib Kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruh nya ketika tidak seorangpun dari mereka mengerjakan nya, seperti menyolatkan mayit, dan menguburkanya.


B. Sunnah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tinggalkan tidak berdosa. 

Sunah ini dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Sunnah muakkad yaitu sunnah yang dianjurkan seperti shalat terawih, shalat hari raya idul idul fitri dan idul adha dan sebagainya. 

2. Sunnah ghairu mu'akkad, yaitu sunnah biasa.

C. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika di kerjalkan akan mendapat dosa seperti minuman keras, berdusta, mendurhakai orangtua, dan sebagainya.

D. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala seperti makan petai, makan bawang mentah, dan sebagainya.

E. Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapatkan pahala.

Jelas nya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan

 3. SYARAT DAN RUKUN

 1. Syarat 

Syarat adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu sudah tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.

2 Rukun

Rukun ialah suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini adalah bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat yang merupakan pokok bagian shalat.  Tegasnya shalata tanpa fatihah tidak sah. Shalat dengan patihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3. Sah

Sah artinya cukup syarat rukun nya dan betul.

4. Batal

Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul.  Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel